Negara Rugi Rp100T Karena Beras Oplosan
Di upload oleh admin - 24 Sep 2025
31 views

Negara Rugi Rp100T Karena Beras Oplosan

thumbnail

Kasus beras oplosan terus bergulir di Indonesia, dengan Satgas Pangan masih menemukan praktik pengoplosan di masyarakat hingga Rabu, 30 Juli 2025. Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan kerugian negara terkait subsidi dalam kasus ini.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut tuntas masalah perberasan ini, yang diduga menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp100 triliun setiap tahun.

Pada Kamis, 24 Juli 2025, Satuan Tugas Pangan Polri mengumumkan temuan lima merek beras premium yang diduga tidak memenuhi standar mutu, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Temuan ini menjadi dasar peningkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menurunkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan mutu dan harga beras, serta akan memanggil enam perusahaan produsen beras untuk klarifikasi.

Investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 menunjukkan bahwa 85,56% dari 212 merek beras premium yang diteliti berada di bawah standar regulasi, dan 59,79% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun, terbagi atas Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium, karena produk yang dijual tidak sesuai mutu dan berat yang tertera pada label.

Modus operandi yang terungkap adalah pembelian beras biasa yang kemudian dikemas ulang dan dijual dengan label beras premium. Bahkan, ada kasus di Sumatera Selatan di mana berat beras dalam kemasan tidak sesuai dengan klaim, misalnya 4 kg dari yang seharusnya 5 kg.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia (PBHI) telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban, menilai praktik ini sebagai kejahatan ekonomi terstruktur yang berdampak sistemik dan melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk menarik produk yang tidak sesuai standar dan menjualnya sesuai mutunya, serta menyerukan penarikan total beras oplosan dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pemerintah untuk mengatasi darurat pangan.

Penegakan hukum akan menjerat pelaku dengan pasal pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang, serta akan mendalami dugaan korupsi subsidi beras untuk memastikan aliran dana negara sesuai ketentuan dan mencegah pihak tertentu mengendalikan harga di pasar.

Jabar Erat

Itqan Peduli